Ilustrasi advokat menjalankan tugas dalam sistem peradilan hukum pidana. (Ist)
INDOZONE.ID - Hak imunitas advokat kembali menjadi sorotan menyusul putusan terhadap advokat senior Togar Situmorang. Perlindungan profesi ini sebenarnya telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2026.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa imunitas advokat harus dihormati selama dijalankan dalam koridor profesi.
"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan tersebut merespons putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Togar Situmorang. Dalam perkara itu, majelis hakim mengesampingkan hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Menurut Fickar, advokat memiliki perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan selama menjalankan tugas dengan itikad baik dan sesuai aturan. Namun, imunitas tersebut tidak berlaku jika advokat melakukan tindakan melanggar hukum.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjang pembelaanya benar," ujarnya.
Ia juga menyoroti aspek honorarium yang seharusnya diatur dalam perjanjian tertulis antara advokat dan klien, termasuk biaya perkara dan success fee.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," jelasnya.
Fickar menambahkan, advokat tidak diperbolehkan menjanjikan kemenangan kepada klien. Jika hal tersebut dicantumkan dalam perjanjian, maka berpotensi masuk kategori penipuan.
"Begitu juga, advokat tidak boleh menjanjikan kepada kliennya bisa menang perkara. Kalau itu di masukkan dalam surat perjanjian, itu bisa disebut penipuan. Karena yang memutuskan perkara itu menang bukan dia, tapi majelis hakim," katanya.
Dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, menilai perkara ini tidak sekadar menyangkut individu, tetapi juga menyentuh batas fundamental profesi advokat, khususnya terkait hak imunitas dalam menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.
“Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia,” kata Rinto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers