Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. (dok. Wikipedia)
INDOZONE.ID - Sebagai negara besar, Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa penting yang mengubah wajah perpolitikan dan arah perjalanan bangsa.
Salah satunya peristiwa bersejarah adalah Dekrit Presiden yang dikeluarkan Presiden Ir. Soekarno pada 5 Juli 1959.
Melalui Dekrit Presiden tersebut, Indonesia resmi kembali menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar negara sampai saat ini.
Baca juga: Bukan Proses Instan! Kenali Sejarah dan Perbedaan 4 Sistem Demokrasi yang Pernah Ada di Indonesia!
Artikel ini akan membahas lengkap isi Dekrit Presiden, latar belakang serta tiga poin utama Dekrit tersebut.
Dekrit Presiden lahir karena Badan Konstituante gagal menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Sidang yang digelar selama dua tahun (1956-1958) tidak menghasilkan UUD baru sesuai harapan.
Di tengah kegagalan Badan Konstituante, desakan masyarakat untuk kembali ke UUD semakin kuat. Merespons keinginan masyarakat, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45.
Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Namun, hasil voting itu tidak memenuhi syarat sebagaimana harus meraih dukungan dua pertiga suara.
Situasi yang tak menentu ini membuat Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah konstitusional melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 di Istana Merdeka, Jakarta.
Dekret yang dibacakan oleh Soekarno di Istana Merdeka berbunyi sebagai berikut:
Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang. Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia