INDOZONE.ID - Di era digital, batasan antara apa yang kita lakukan di balik pintu tertutup dan apa yang terpantau oleh hukum sering kali terasa kabur. Banyak orang merasa cemas bahwa percakapan intim atau "dewasa" secara daring dapat menyeret mereka ke jeruji besi.
Namun, secara hukum, Indonesia sebenarnya memisahkan dengan cukup jelas mana yang masuk kategori kebebasan privat dan mana yang merupakan pelanggaran pidana. Mari kita bedah berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.
Baca juga: Pria di Bekasi Ditangkap karena Jual Konten Pornografi di Bawah Umur, Bukti Capai Seribu Video
Banyak yang belum menyadari kalau UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memiliki "katup pengaman" bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Dalam Pasal 4 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, dsb, konten pornografi. Namun, dalam bagian penjelasan, terdapat poin krusial:
"Yang dimaksud dengan 'membuat' tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."
Artinya, selama konten dewasa seperti foto atau video dibuat untuk konsumsi pribadi atau pasangan dalam ranah privat yang tertutup, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Begitu pula dengan percakapan suka sama suka antar orang dewasa di platform pesan instan seperti WhatsApp end-to-end encryption; selama tidak ada pihak yang menyebarkannya ke publik, negara tidak memiliki wewenang untuk masuk ke sana.
Baca juga: Deepfake Pornografi di Korea Selatan Merusak Kehidupan Perempuan dan Memperburuk Ketegangan Gender
Garis merah antara aman dan bahaya terletak pada satu kata kunci dalam UU ITE, yakni mendistribusikan.
Menurut UU ITE (terutama revisi terbaru pada UU No. 1 Tahun 2024), seseorang baru bisa dijerat hukum jika ia dengan sengaja melakukan tindakan agar konten tersebut dapat diakses oleh publik.
Namun, ada tiga kondisi spesifik di mana hukum akan bertindak sangat agresif, bahkan jika awalnya konten tersebut dianggap "privat":
Ini adalah batasan yang paling absolut. Dalam hukum Indonesia, tidak ada kata "suka sama suka" jika melibatkan anak di bawah umur.
Sesuatu yang awalnya privat bisa menjadi bencana hukum jika salah satu pihak menyebarkannya tanpa izin pihak lain. Ini sering disebut sebagai Non-Consensual Intimate Imagery (NCII) atau revenge porn.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan