Ilustrasi Gedung Mabes Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Tidak ada orang yang mau menjadi korban sebuah tindak kejahatan. Akan tetap, jika mengalami nasib malang tersebut, kamu harus membuat laporan polisi (LP) supaya proses hukum bisa berjalan.
Namun, apakah lapor polisi memerlukan biaya? Pertanyaan ini kerap muncul di kepala para korban kejahatan.
Ilustrasi polisi (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Karena ketidaktahuan, bahkan ada korban yang justru mengurungkan niatnya untuk membuat laporan polisi. Supaya tidak salah kaprah, yuk simak pejelasan mengenai laporan polisi.
Kamu harus tahu, laporan polisi atau laporan pengaduan adalah pengaduan resmi anda ke polisi mengenai suatu kejadian yang diduga merupakan tindak pidana (kejahatan) atau insiden lain yang memerlukan tindakan polisi.
Laporan polisi ini akan menjadi titik mula atau langkah awal bagi pihak berwajib untuk memulai proses hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Baca juga: Soal Pedagang Es Kue Diduga Berbahan Spons, Polisi Ngaku Sedang Tindak Lanjuti Laporan Warga
Hal paling penting adalah pembuatan atau pengajuan laporan polisi gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun!
Bagaimana prosedur membuat laporan polisi? Secara umum, kamu bisa melakukan langkah-langkah ini:
1. Datang ke kantor kepolisian terdekat yang berwenang, sesuai dengan tempat kejadian perkara/locus delicti, atau sesuai ketentuan lain).
2. Cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau unit berwenang lainnya di tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri tergantung jenis perkara dan wilayah kejadian, untuk dibuatkan laporan polisi.
3. Sampaikan maksud untuk membuat laporan polisi/pengaduan, termasuk menjelaskan kronologi kejadian secara rinci kepada petugas.
4. Sertakan identitas diri pelapor, seperti KTP/SIM/paspor.
5. Serahkan bukti-bukti awal yang relevan jika ada, seperti foto, video, dokumen, dan data saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri, Polres Metro Tangerang Kota