Ilustrasi jasad wanita yang terbunuh. (Freepik).
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Selatan membeberkan perkembangan terbaru terkait kematian terapis di bawah umur berinisial RTA (14). Teranyar, keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporan polisi.
"Ada juga kasus yang dilaporkan oleh saudara kandung dari pada korban dimana diduga ada perusahaan memperkerjakan korban ini melanggar hukum, yaitu memperkerjakan anak dibawah umur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
"Namun pada tanggal 13 Oktober itu pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor," sambungnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Arahkan Dana Korupsi Rp13 Triliun ke LPDP, DPR Nilai Tepat untuk Penguatan SDM
Meski keluarga korban sudah mencabut laporan, Nicolas mengatakan pihaknya tidak serta merta menghentikan penyelidikan dalam kasus ini.
"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku dan SOP yang berlaku di pihak kepolisian," kata Nicolas.
Kekinian, kasus tersebut masih terus berproses. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi berkaitan dengan kematian korban.
Baca juga: Hendak Lerai Keributan Antar Remaja, Tukang Parkir di Ujung Menteng Disiram Air Keras
"Kami jelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sampai dengan saat ini oleh Polres Metro Jakarta Selatan," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita terapis berinisiak RTA (14) ditemukan dalam kondisi tewas pada Rabu (2/10/2025) pagi di lahan kosong belakang Gedung TIKI, Pejaten Barat. Korban, yang sehari-hari disebut bekerja sebagai terapis, ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Kematian korban yang misterius hingga pekerjaan korban sebagai terapis disaat usia korban masih dibawah umur membuat keluarga korban sempat melapor ke polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan