Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 21 FEBRUARI 2026 • 19:00 WIB

Terungkap! Bareskrim Bongkar Fakta AKBP Didik Terima Rp2,8 Miliar

Terungkap! Bareskrim Bongkar Fakta AKBP Didik Terima Rp2,8 MiliarMantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri. (Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar fakta terkait aliran dana senilai Rp2,8 miliar yang dikantongi eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut diduga bersumber dari bandar narkoba.

Hal tersebut dirunut oleh Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Zulkarnain menyebut AKBP Didik menerima uang dalam tiga kali proses.

"Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak tiga kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M," kata Kombes Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Uang tersebut didapat dari perantara, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Zul menyebut anak buah dari Didik tersebut juga mendapat bagian.

"Jadi, mulai dari bulan Juni Kasat itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucapnya.

Aktivitas ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, termasuk wartawan. AKBP Didik memerintahkan AKP Malaungi untuk membereskan isu tersebut, tapi sang anak buah tidak sanggup.

Baca juga: Istri AKBP Didik dan Polwan Aipda Dianita Dinyatakan Positif Ekstasi, Langsung Direhabilitasi

"Akhirnya Kapolres bilang ke Kasat, 'Kamu beresin kalau engga kamu saya copot.' Dia berusaha nyari mobil Alphard. 'Kamu saya hukumlah nyari mobil Alphard," kata Zul.

"Nah, jadi dari si B itu sudah terkumpulah sekitar Rp1,8 M, kemudian akhirnya dia mencari pendanaan baru, namanya Koh Erwin. Nah Koh Erwin baru sanggupin Rp1 M, kekurangan Rp700 juta atau berapa," sambungnya.

"Jadi, bisa dipahami ya Rp1,8 uang dari jaringan lama yang B. Kemudian karena itu ramai, akhirnya Kasat dihukum supaya siapin mobil Alphard, barulah dia si Kasat ini melakukan pendekatan dengan Koh Erwin atau KE. Nah, barang 400 gram itu barang KE yang ada pada Kasat," sambungnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, nama eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ramai jadi perbincangan publik. Nama tersebut mencuat usai adanya pengakuan bahwa AKBP Didik menerima uang dari bandar narkoba 

Sementara itu, Bareskrim Polri juga menemukan koper berisi narkotika milik Didik. Sang mantan Kapolres tersebut kini sudah dikenakan sanksi berat berupa pemecatan dari institusi kepolisian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terungkap! Bareskrim Bongkar Fakta AKBP Didik Terima Rp2,8 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!