INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan, Kabupaten Mappi, Kota Tidore Kepulauan, dan Kabupaten Boven Digoel pada Kamis (30/1/2025) mulai pukul 13.00 WIB.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tolikara.
Pihaknya menyoroti 32 distrik yang tidak melaksanakan pemilihan langsung dan juga pleno di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Baca Juga: MK Diharap Jadi Penentu Keadilan Pilkada Intan Jaya
Pemohon mengungkapkan, dari hasil suara distrik-distrik tersebut dilaporkan secara sepihak oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 melalui aplikasi pesan, telepon, dan SMS, serta seluruhnya dialokasikan kepada pasangan nomor urut 1.
Keberatan Pemohon diperkuat oleh insiden intimidasi yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut 1, termasuk perusakan kendaraan milik Ketua Tim Pemenangan pasangan nomor urut 2 di Distrik Nelawi pada 28 November 2024.
Selain itu, terdapat pemalangan jalan utama yang merupakan satu-satunya akses menuju Kabupaten Tolikara.
Pemalangan ini berlangsung dari 27 hingga 30 November 2024, mengakibatkan saksi dan tim pasangan nomor urut 2 terhalang untuk mengakses lokasi pemungutan suara.
Perusakan kendaraan lain, milik Benny Kogoya, semakin mempersulit tim pasangan nomor urut 2 dalam memeriksa hasil pemilu di tiga distrik.
Baca Juga: MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan Tradisional
Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan gubernur.
Pemohon juga mengajukan revisi hasil perolehan suara, di mana pasangan nomor urut 2 seharusnya memperoleh 614.643 suara, sementara pasangan nomor urut 1 hanya 503.849 suara.
Dengan demikian, pasangan nomor urut 2 dianggap sebagai pemenang yang sah dalam pemilu Papua Pegunungan tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers