INDOZONE.ID - Meski gugatannya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini 20 persen, salah satu mahasiswi penggugat, Enika Maya Oktavia mengaku ia bersama tiga timnya pesimis bisa melanjutkan sidang tersebut meski sama-sama memiliki basic dalam hal konstitusi.
"Soal optimis atau tidak ya saya jujur awalnya tidak optimis, karena untuk pertama kali kami mendraft permohonan walaupun kami punya basic sidang kontitusi tapi tentunya draft ini sangat berbeda," katanya, pada Jumat (3/1/2025).
Adapun tiga rekan lainnya yakni Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta.
"Saat di draft pendahuluan kami dikuliti oleh hakim kontitusi, kami pikir untuk lanjut ke sidang permohonan selanjutnya sangat kecil. Alhamdulillah kami lanjut," ucapnya lega.
"Bahkan sebelum sidang, tepatnya ketika kami berdiskusi dengan komunitas kami, ada 9 orang itu memilih bahwa permohonan kami pasti ditolak. Sedangkan 8 orang lainnya memilih dikabulkan. Jadi sebenarnya kami merasa sepertinya tidak ada change karena ini akan merubah peta perpolitikan di Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan norma yang terdapat di Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Suhartoyo juga menilai aturan ambang batas 20 persen tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung