INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menghapus Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.
Pemohon penghapusan pasal tersebut diantaranya Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna Keempatnya merupakan mahasiswa tingkat akhir di Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta.
Pemohon I, Enika mengatakan bahwa pilihan calon presiden dan calon wakil presiden yang berkontestasi dalam pemilu terlalu sedikit dan tidak mengkoordinir preferensi pemohon sebagai pemilih.
"Kami juga berharap ada paslon perempuan yang membawa isu-isu domestik ke ranah nasional. Karena dengan adanya threshold 20 persen, harapan itu sulit terwujud. Peserta pemilu akan itu - itu saja tokohnya," katanya, Jumat (3/1/2025).
Optimis Indeks Demokrasi Meningkat Setelah Pembatalan Presidential Threshold
Enika dan tim semakin optimis dengan dikabulkannya gugatan tersebut, indeks demokrasi di Indonesia akan mengalami peningkatkan. Ia mencontohkan negara Amerika Serikat (AS) dan Chili yang dinilai indeks demokrasi selalu baik.
"Kita ambil contoh yang selalu jadi rujukan (paling baik) yakni AS yang skor indeks demokrasinya itu 7,65 diatas Indonesia yang hanya 6,71 (ini berdasarkan indeks demokrasi pada 2022). Kemudian di Chili indeks demokrasi 8,22 sedangkan Indonesia 6,71. Lalu Kosta Rika itu 8,07," papar Enika.
"Dari sini dapat kita lihat ada kemungkinan change lebih besar bahwa indeks demokrasi Indonesia itu akan meningkat akan membaik setelah putusan ini, kami harapkan demikian," harapnya.
Enika kembali menegaskan, dirinya dan tiga temannya sebagai pemohon hadir bukan untuk memperjuangkan partai kecil agar ikut kontestasi, melainkan untuk memperjuangkan hak sebagai pemilih.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa permohonan kami tidak mendapat intervensi dari organisasi, intitusi, maupun parpol manapun. Apa yang kami lakukan sekarang merupakan murni perjuangan akademik dan advokasi kontitusional
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung