INDOZONE.ID - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Bintoro, diketahui tengah diproses oleh Propam Polda Metro Jaya.
Ini merupakan buntut dari dugaan pemerasan terhadap tersangka hingga nilainya mencapai Rp20 miliar. Kamis (30/1/ 2025), INDOZONE merangkum garis besar duduk perkara dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari adanya perkara dugaan pembunuhan dan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur.
Kala itu, AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, dua anak di bawah umur diduga dicekoki narkoba hingga overdosis, lalu diduga diperkosa berujung meninggal dunia.
Polisi kala itu menetapkan dua tersangka, yaitu AN dan MBH. Di tengah perjalanannya, Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka.
Nilai pemerasanya mencapai Rp20 miliar. Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota kepolisian lainnya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi, menyebut Bintoro dkk kini sudah diproses oleh pihaknya. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di tempat khusus atau patsus.
Baca Juga: Geger Penculikan-Pemerasan Terjadi di Cikarang, Polisi Usut Kasus
"Terhadap yang bersangkutan dan tiga orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kombes Radjo sebelumnya.
Terkini, proses pendalaman terkait dugaan pemerasan terus diproses. Kombes Radjo menyebut proses kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Polda Metro Jaya, tetapi dibantu oleh Mabes Polri.
"Bid Propam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan. Dari Bid Propam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan