Kategori Berita
Media Network
Jumat, 03 JANUARI 2025 • 20:15 WIB

Dua Hakim MK Dissenting Opinion Terhadap Gugatan Empat Mahasiswa UIN Yogya Soal Presidential Threshold Ambang Batas, Ini Responnya

Dekan FSH UIN SUKA Yogyakarta bersama empat mahasiswanya yang berhasil menggugat Presidential Threshold ke MK, Jumat (3/1/2025)

INDOZONE.ID - Keempat mahasiswa penggugat asal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap penghapusan Presidential Threshold terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. 

Dua hakim yang memiliki pendapat berbeda yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Anwar Usman. Sementara pihak penggugat yakni empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

"Kalau dari saya memandangnya, saya sendiri merasakan kerugian itu karena tidak memiliki calon-calon alternatif yang bisa merepresentasikan keinginan kaum muda," kata Faisal Nasirul Haq, Jumat (3/1/2025).

Menurut Faisal, selama ini calon yang muncul hanya didominasi oleh individu-individu yang sama.

“Aktornya hanya itu-itu saja, ini merupakan akumulasi kejenuhan,” sesalnya.

Senada dengan Faisal, Enika menambahkan, MK seharusnya mempertimbangkan kedudukan pemilih sebagai subjek demokrasi.

“Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua tiga partai besar saja, peluang adanya tokoh tertentu muncul sangat kecil,” ucapnya.

"Jadi, MK seharusnya mempertimbangkan kedudukan pemilih sebagai subjek demokrasi," tegas Enika.

Meski begitu, dirinya bersama tiga rekan lain tetap menghormati keputusan dua hakim yang dissenting opinion tersebut.

"Tapi kami tetap menghormati sentimen opinion beliau karena bagaimana pun beliau ini hakim konstitusi ahli hukum tata negara dan kami ini hanya seorang mahasiswa, jadi kami menghargai dan menghormati diseenting opinion beliau sebagai salah satu hal untuk pengetahuan tata negara," ujar Enika.

BACA JUGA Berawal dari Debat, Empat Mahasiswa UIN Suka Yogya Berhasil Taklukan Presidential Threshold Ambang Batas di MK

Belum Ada Jawaban Apakah Akan Ada Permohonan Lagi

Saat ditanya usai dikabulkannya gugatan tersebut, apakah keempat mahasiswa ini akan melanjutkan permohonan lainnya ? Namun terkait hal ini, mereka belum bisa memberikan jawaban yang pasti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Hakim MK Dissenting Opinion Terhadap Gugatan Empat Mahasiswa UIN Yogya Soal Presidential Threshold Ambang Batas, Ini Responnya

Link berhasil disalin!