INDOZONE.ID - Keempat mahasiswa penggugat asal Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap penghapusan Presidential Threshold terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen.
Dua hakim yang memiliki pendapat berbeda yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Anwar Usman. Sementara pihak penggugat yakni empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
"Kalau dari saya memandangnya, saya sendiri merasakan kerugian itu karena tidak memiliki calon-calon alternatif yang bisa merepresentasikan keinginan kaum muda," kata Faisal Nasirul Haq, Jumat (3/1/2025).
Menurut Faisal, selama ini calon yang muncul hanya didominasi oleh individu-individu yang sama.
“Aktornya hanya itu-itu saja, ini merupakan akumulasi kejenuhan,” sesalnya.
Senada dengan Faisal, Enika menambahkan, MK seharusnya mempertimbangkan kedudukan pemilih sebagai subjek demokrasi.
“Kalau pilihannya hanya terkotak pada dua tiga partai besar saja, peluang adanya tokoh tertentu muncul sangat kecil,” ucapnya.
"Jadi, MK seharusnya mempertimbangkan kedudukan pemilih sebagai subjek demokrasi," tegas Enika.
Meski begitu, dirinya bersama tiga rekan lain tetap menghormati keputusan dua hakim yang dissenting opinion tersebut.
"Tapi kami tetap menghormati sentimen opinion beliau karena bagaimana pun beliau ini hakim konstitusi ahli hukum tata negara dan kami ini hanya seorang mahasiswa, jadi kami menghargai dan menghormati diseenting opinion beliau sebagai salah satu hal untuk pengetahuan tata negara," ujar Enika.
Belum Ada Jawaban Apakah Akan Ada Permohonan Lagi
Saat ditanya usai dikabulkannya gugatan tersebut, apakah keempat mahasiswa ini akan melanjutkan permohonan lainnya ? Namun terkait hal ini, mereka belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung