Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 26 OKTOBER 2024 • 14:05 WIB

Diduga Cabup 02 Gus Fawait Belum Resmi Mundur Dari Anggota DPRD Provinsi, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Menambahkan apa yang disampaikan Septa, Kuasa Hukum Tim Kampanye Paslon 01 Fathol Bari membenarkan jika pelaporan yang dilakukan adalah kepada KPU Jember.

"Berdasarkan data yang dimiliki oleh pelapor mas Septa. Kita melakukan kajian bersama. Bahwa terkait laporan hari ini adalah pelanggaran karena tidak terpenuhinya pasal 24 PKPU tahun 2024. Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim. Dalam hal ini Gus Fawait," ujar Bari.

"Kedua, hari ini kita ketahui bersama bahwa beliau (Gus Fawait). Menjadi calon Bupati Jember periode 2024-2029. Kita dapati, tidak adanya keputusan dari pejabat yang berwenang. Berkenaan dengan pengunduran dirinya Gus Fawait sebagai anggota DPRD," sambungnya.

Dari dua hal itu, lanjutnya, Cabup Paslon 02 Gus Fawait masih dapat ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Jember.

"Berdasarkan data yang kami miliki. Kita ngecek di Sekwan DPRD Provinsi Jatim. Bahwa Gus Fawait hingga hari ini masih tercatat sebagai anggota DPRD," ucapnya.

"Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ketika pendaftaran hingga penetapan, (surat keputusan resmi dari pejabat berwenang dan surat pengunduran diri) itu tidak ada. Harusnya dilampirkan saat pendaftaran. Termasuk kami konfirmasi kepada KPU, tidak memberikan hal itu. Hari ini yang kita laporkan KPU. Pejabat berwenang itu Kemendagri, itu yang tidak ada," ujarnya.

Sementara itu, menurut Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia. Terkait laporan yang diterima pihaknya, akan dilakukan kajian terlebih dahulu.

"Iya, sementara ini kita mau melihat dulu laporannya. Memenuhi syarat formil dan materilnya, bukti dukungnya seperti apa. Jadi kita korscek terlebih dahulu. Tapi (perlu diketahui), kami melakukan pengawasan itukan mulai dari awal tahapan pencalonan, verifikasi administrasi dan lain sebagainya. Tentu kita perlu mengkaji lagi dari hasil pengawasan, dari dokumen dan lain sebagainya," kata Wiwin.

Terkait laporan yang diterimanya, Wiwin menjelaskan, pada tahapan pendaftaran pencalonan. Ada serangkaian perbaikan secara administrasi. "Yang itu juga kita awasi prosesnya," ucap Wiwin.

"Karena kita harus pleno, kemudian juga kita bahas ditatanan pimpinan. Karena kebetulan saat ini tahapannya beririsan. Pengawasan logistik, juga berkaitan dengan laporan. Berkaitan juga dengan persiapan debat dan sebagainya. Jadi nanti perlu kita kaji terlebih dahulu terkait dengan hasil pengawasan pencalonan kami dan keabsahan dokumen," imbuhnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Cabup 02 Gus Fawait Belum Resmi Mundur Dari Anggota DPRD Provinsi, KPU Jember Dilaporkan ke Bawaslu

Link berhasil disalin!