"Saya sangat senang dengan putusan MK yang menghitung jumlah suara, sehingga semua partai yang memiliki 6,5 persen suara bisa mencalonkan kandidatnya. Ini memberikan lebih banyak pilihan bagi rakyat," tandas Hendy.
Putusan MK ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan memberikan kesempatan bagi lebih banyak kandidat untuk maju dalam Pilkada Jember.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan