Kategori Berita
Media Network
Senin, 22 APRIL 2024 • 15:22 WIB

MK Sebut Kemunculan Mayor Teddy di Tengah Debat Capres Tak Membuktikan Bila TNI Tak Netral

Prabowo (kiri) dan Mayor Teddy (kanan)

INDOZONE.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakn bila salah satu gugatan yang menyebutkan ketidaknetralan TNI melalui keterlibatan Mayor Teddy dalam kampanye paslon 02 tidak beralasan. Lantaran hal itu sudah sesuai dengan ketentuan.

Seperti yang dipantau dari kanal Youtube Mahkamah Konsitusi, Senin (22/4/2024), hakim MK Asrul Sani menyatakan tuduhan ketidak netralan TNI dalam pilpres kali ini tidak tepat.

"Tidak terdapat pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indrawijaya karena kehadiran yang bersakutan dalam depat capres yang diselnggerakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamananan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan," kata Hakim MK Asrul Sani di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut Hakim, apa yang dilakukan Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huru a UU Pemilu yang menyatakan fasilitas petugas keamanan dari negara tidak melanggar UU tersebut.

Baca Juga: Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Hakim MK asrul Sani menyebutkan tuduhan ketidaknetralan TNi dalam pemilu 2024. (Youtube/Mahkamah Konstitusi)

"Kampanye Pemily yang mengikut sertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memnuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, KECUALI fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketenteuan perundang-undangan," kata Hakim.

Sanggahan ini merupakan jawaban Mahkamah Kontitusi terhadap gugatan sengketa pemilu yang diajukan para pemohon, baik dari 01 dan 02. Bahkan beberapa hakim menolak seluruh gugatan dari pasangan salon 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Seperti yang diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran Bekerja seperti Biasa saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pantauan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MK Sebut Kemunculan Mayor Teddy di Tengah Debat Capres Tak Membuktikan Bila TNI Tak Netral

Link berhasil disalin!