INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: MK Sebut Kemunculan Mayor Teddy di Tengah Debat Capres Tak Membuktikan Bila TNI Tak Netral
Hakim MK tidak membacakan detail poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud.
MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak dengan gugatan dari Anies-Muhaimin sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.
MK juga menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
Adapun beberapa dalil yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum diantaranya soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim.
Baca Juga: Seluruh Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak MK, Tiga Hakim Dissenting Opinion
Sebelumnya, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya," kata Suhartoyo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara