INDOZONE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada hubungan sebab-akibat atau keterkaitan yang signifikan antara penyaluran bantuan sosial (bansos), dengan peningkatan perolehan suara bagi salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan hukum MK terkait argumen yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang mengaitkan bantuan sosial dengan peningkatan dukungan suara untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Terhadap dalil pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: MK Sebut Klaim AMIN soal 'Cawe-cawe' Presiden Jokowi di Pilpres Tidak Beralasan Hukum
MK menegaskan tidak ada pelanggaran dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang dituduhkan oleh Anies-Muhaimin.
Menurut MK, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara rinci mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Bukti yang diajukan oleh pihak Anies-Muhaimin mengenai pengaruh bansos, seperti hasil survei dan keterangan ahli, tidak mampu membuktikan adanya korelasi positif antara bansos dan preferensi pemilih secara faktual menurut MK.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," kata Arsul.
Meskipun terdapat pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, Anies-Muhaimin tidak dapat menentukan secara pasti apakah bantuan tersebut merupakan bansos dari Kementerian Sosial atau bantuan sosial lainnya dari dana operasional presiden.
Baca Juga: Bertolak ke Jakarta Jelang Putusan MK, Gibran Bertemu Sejumlah Tokoh
Pada Senin, 22 April 2024, MK membacakan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB untuk menandai dimulainya sidang sengketa pilpres.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud memiliki nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam gugatan tersebut, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara