INDOZONE.ID - Polres Metro Bekasi membeberkan kronologi pembunuhan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) Byong Chan Shang (66), seorang pengusaha furnitur.
Korban ditemukan bersimbah darah dalam kondisi meninggal dunia di kediamannya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu 27 Mei 2025.
Polisi pun menangkap dua orang terduga pelaku dalam kasus ini, yaitu SJ, mantan istri Byong Chan Shang, dan HW selaku eksekutor.
SJ merupakan otak di balik pembunuhan ini. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh sakit hati, dendam, tekanan batin, dan dugaan kekerasan yang dialami SJ selama hidup dengan korban.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Selain itu, SJ juga bermaksud untuk menguasai harta korban. Pasalnya, SJ mengaku korban tidak menafkahi anak-anak mereka setelah perceraian terjadi. Pembagian harta di antara mereka pun belum terselesaikan.
Lantas, bagaimana kronologi pembunuhan WNA Korsel di Bekasi ini? Yuk, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Kronologi Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan pembunuhan ini berawal dari perjanjian jahat di antara SJ dan HW. SJ menjanjikan Rp139 juta kepada HW untuk membunuh korban.
HW pun mempersiapkan rencana pembunuhan sematang mungkin untuk menghabisi nyawa korban di rumahnya.
"Sebelum eksekusi dilakukan, keduanya beberapa kali bertemu guna membahas rencana pembunuhan. HW bahkan meminta tambahan dana Rp9 juta yang rencananya digunakan untuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas di sekitar rumah korban," kata Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 2 Juni 2026, dikutip dari Antara, Rabu (3/6/2026).
Usai rencana pembunuhan dibuat, HW pergi ke rumah korban pada Selasa 26 Mei 2026, sekira pukul 22.40 WIB.
Supaya tidak dikenali, HW datang dengan mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop.
Usai sampai ke TKP, HW masuk ke dalam kediaman korban setelah dibukakan pintu pagar oleh Q, anak korban. Korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop saat HW menemuinya.
Korban sempat menegur HW, sebelum menjadi korban pembunuhan dengan cara sadis. HW menusuk perut kiri korban dengan sebilah pisau, yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah menusuk sebanyak 23 kali, HW menghantam bagian belakang kepala korban dengan barbel hingga terkapar.
Luka tusukan dan hantaman benda tumpul di belakang kepala, membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Setelah memastikan korban tidak berdaya, HW menjalankan instruksi berikutnya dengan mengambil sejumlah barang milik korban yakni laptop yang berada di atas meja makan, perangkat DVR CCTV yang terpasang di dinding dekat pintu, serta kartu ATM BCA berwarna biru dari dompet korban," kata Sumarni.
Baca juga: Sisa Jenazah Korban Jeju Air Ditemukan Setahun Kemudian, Pemerintah Korsel Siapkan Sanksi
Setelah menyelesaikan tugasnya, HW bertemu dengan SJ di dalam mobil seraya menyerahkan ATM korban. Selain itu, HW meminta tambahan Rp20 juta dalam bentuk tunai kepada SJ.
Sebagai upaya penghilangan jejak, HW membuang pisau bersama laptop dan DVR CCTV ke aliran Sungai Kalimalang pada keesokan harinya.
Barang-barang yang dipakai HW untuk membunuh korban, juga dilenyapkan dengan cara dibakar di samping tempatnya bekerja.
Namun, itu belum cukup untuk mengelabui pihak berwajib. Berbekal penyelidikan dan analisis alat bukti, seperti rekaman CCTV yang merekam pergerakan HW, polisi menangkap kedua terduga pelaku.
Polisi menangkap SJ lebih dulu pada Jumat 29 Mei 2026. SJ mengungkapkan identitas HW selaku eksekutor dalam pembunuhan ini yang kemudian ditangkap pada hari itu juga.
Selain menangkap kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan ini. Tapi, pisau yang dibuang HW ke Sungai Kalimalang, masih dicari oleh pihak berwajib.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara