INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan tujuan utama tersangka MP membuat dan hendak mengedarkan uang palsu dengan nilai Rp620 juta. Tersangka rupanya hendak menggunakan uang palsu tersebut untuk melakukan penipuan dengan modus praktik dukun yang bisa menggandakan uang.
"Uang ini akan diedarkan dengan modus penggandaan uang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Martuasah Hermindo Tobing dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Aksi tersebut rencananya bakal dilakukan pelaku di kampung halamanya. Dia bakal menawarkan jasa-jasa perdukunan yang bisa menggandakan uang.
Baca juga: Pria di Palembang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Beraksi Pakai Benda Mistis Jenglot dan Kerang
"Tersangka memancing korban dengan janji bisa menggandakan uang jika korban memberikan sejumlah uang asli," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Ekbank Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Robby Syahfery menyebut hingga sejauh ini, belum ditemukan adanya korban yang tertipu dengan modus perdukunan penggandaan uang yang dilakukan pelakukan.
"Saat ini masih kami dalami apakah sudah ada korban yang tertipu modus penggandaan uang ini," kata Robby.
Lebih jauh, Robby menyebut perdasarakan hasil pendalaman pihaknya sementara, rupanya praktik perdukunan itu baru sebatas rencana tersangka. Tersangka belum melakukan praktik tipu-tipu modus perdukunan ini.
"Praktik dukun belum terlaksana, baru berupa ide dan persiapan alat untuk menawarkan jasa di kampungnya," ucap Robby.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja berhasil membongkar kasus pembuatan uang palsu dan menyita uang palsu sebesar Rp620 juta. Satu tersangka berinisial MP berhasil ditangkap oleh polisi.
Baca juga: Polda Banten Bongkar Pengedar Uang Palsu, Modus Tokoh Agama Bisa Gandakan Uang
MP ditangkap disebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MP sendiri berperan memproduksi gepokan-gepokan uang tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan