INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Annar Salahuddin Sampetodding, terdakwa kasus produksi uang palsu yang menyeret nama jaringan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Selain hukuman badan, Annar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak mampu melunasinya, ia akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dalam sidang yang berlangsung Rabu (1/10/2025).
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta Annar dihukum 8 (delapan) tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Polsek Kelapa Gading Ringkus Sindikat Penipu Modus Mata Elang: Sudah Curi Banyak Motor Korban
Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU tetap memilih menempuh upaya hukum banding.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Annar tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada pasal primer, yakni Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” ujar hakim Dyan.
Kendati lepas dari dakwaan primer, Annar tetap dipandang bersalah berdasarkan dakwaan subsidair.
Baca juga: Pria Bunuh Istri Sendiri di Jakbar, Ini Alasannya Langsung Serahkan Diri ke Polisi
Hakim menilai ia terbukti memerintahkan orang lain untuk membeli bahan baku pembuatan uang palsu sebagaimana Pasal 37 ayat 2 UU Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ucap hakim.
Usai amar putusan dibacakan, Annar langsung berdiskusi singkat dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan sikap.
“Jadi, saya menyatakan banding, Yang Mulia,” katanya di hadapan majelis hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan