Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 06 JULI 2025 • 15:11 WIB

Pria di Palembang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Beraksi Pakai Benda Mistis Jenglot dan Kerang

Pria di Palembang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Beraksi Pakai Benda Mistis Jenglot dan KerangPria di Palembang mengaku bisa menggandakan uang, tipu korban hingga Rp110 juta. (Dok. Polsek Kertapati/Antara)

INDOZONE.ID - Seorang pria di Palembang ditangkap polisi setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang. Modusnya menggunakan benda-benda mistis seperti jenglot dan kerang.

Korban yang tertipu mengirim uang hingga Rp110 juta sebelum menyadari dirinya dibohongi.

Aparat Polrestabes Palembang menangkap seorang pria berinisial C (41) karena diduga melakukan penipuan berkedok dukun pengganda uang.

Pelaku ditangkap setelah menipu seorang warga bernama MA (62), yang tinggal di Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Kota Palembang.

Menurut Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang menggunakan benda-benda gaib seperti kerang, minyak, dan jenglot.

Baca juga: Meluas, Ini Daftar Wilayah di Jaksel dan Jaktim yang Terendam Banjir

Berawal dari Pertemuan di Rumah Kerabat

Kejadian bermula pada 7 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku di rumah salah satu kerabatnya di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati.

Korban yang awalnya ragu akhirnya tergoda. Ia menyerahkan uang Rp13,7 juta untuk proses ritual penggandaan. Tapi itu belum cukup.

Baca juga: Polda Metro Gulung 4 Penculik dan Pemeras Modus Korban Punya Utang

Pelaku terus meminta tambahan dana agar proses mistisnya berhasil. Karena yakin, korban terus mengirim uang hingga totalnya mencapai Rp110 juta.

Namun, setelah berbulan-bulan uang tak kunjung berlipat, korban mulai curiga. Merasa ditipu, MA akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Kertapati.

Pelaku Ditangkap

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku. Ia kini tengah menjalani proses hukum.

“Tersangka kini diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Angga dikutip dari Antara, Minggu (6/7/2025).

Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pria di Palembang Ngaku Bisa Gandakan Uang, Beraksi Pakai Benda Mistis Jenglot dan Kerang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!