INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana phishing (pengelabuan) atau penipuan siber berkaitan dengan tilang elektronik. Jaringan ini bahkan dikendalikan oleh seorang warga negara China.
Kasus ini terungkap diawali dari masuknya laporan polisi pada Desember 2025 lalu berkaitan adanya pencatutan nama instansi Kejaksaan Agung.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilanya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2206).
Baca juga: Mudahkan Warga Lapor Kejahatan Siber, Polda Metro Luncurkan Layanan SIKAP
Dalam aksinya, komplotan ini mengirim pesan SMS blast dengan lima nomor telepon kepada masyarakat. Isi SMS tersebut mengarahkan masyarakat ke website palsu seolah asli.
"Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukan data pribadi dan data kartu kreditnya sehingga terjadi transaksi debit ilegal," ucap Brigjen Himawan.
Bareskrim Polri kemudian melakukan pendalaman lebih jauh hingga berhasil menemukan 124 tautan website phishing lainnya. Singkat cerita, polisi sendiri berhasil menangkap lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut antara lain berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38) dan RJ (29) yang merupakan WNI dan dengan peran yang berbeda-beda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dari para tersangka.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China," tuturnya.
WNA tersebut berperan mengirim alat sim box kepada para tersangka untuk menjalankan aksinya. Kelima tersangka ini juga mendapat penghasilan dari aksi kejahatanya.
"Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka dalam mengoperasikan sim box tersebut, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," paparnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: 40 E-TLE Mobile Handheld Siap Dioperasikan di Jakarta dan Sekitarnya!
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan