INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya merilis layanan publik dengan nama SIKAP. Layanan ini muncul untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaporkan segala sesuatu terkait kejahatan siber.
"Melalui layanan polisi SIKAP, Siber Ungkap ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi, cukup melalui tautan resmi atau pemindahan QR code, laporan akan langsung diterima dan diverifikasi oleh tim kami," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: Kemenkumham Tangkap 103 WNA Diduga Penyalahgunaan Izin dan Kejahatan Siber di Bali
Fian mengatakan upaya utama polisi dalam menangani kasus penculikan, ialah menyelamatkan korban yang diculik. Sementara itu, dalam hal penipuan online, polisi mengutamakan menyelamatkan uang korban.
"Jadi, apa pun tindakan kepolisian, sebenarnya itu tidak berguna kalau misalnya kepolisian tidak berhasil mengembalikan kerugian korban, apalagi ini kasus-kasus yang online," ucapnya.
Oleh sebab itu, polisi menghimbau kepada masyarakat yang menyadari dirinya menjadi korban penipuan, untuk segera melapor ke polisi menggunakan platform SIKAP. Setelah laporan masuk, polisi bakal berupaya mengamankan uang korban.
"Setelah itu harapan kita nanti uangnya langsung bisa kita kembalikan. Nah, terserah dari korban, kalau uangnya sudah dikembalikan, bisa buat laporan atau misalnya mau dihenti, tidak mau dilanjutin dengan laporan, juga silakan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan