INDOZONE.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melakukan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh saudara La Ode Naane terhadap Bupati Wakatobi Haliana.
Agenda ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Gelar Perkara Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 10, Jakarta.
Dari surat undangan yang diterima redaksi, agenda ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang telah dilayangkan sejak September 2023 lalu.
Berdasarkan surat undangan bernomor B/5836/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, gelar perkara khusus ini merujuk pada laporan polisi Nomor: LP/B/73/IX/2023/SPKT/POLRES WAKATOBI/POLDA SULTRA.
Baca juga: Pemerintah Sulsel Buka Rute Baru Penerbangan Bersubsidi, Dari Makassar hingga Wakatobi
Kasus yang menjadi fokus adalah dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara.
Kuasa hukum La Ode Naane yakni Izra Jinga Saeani menceritakan bahwa kliennya dalam hal ini La Ode Naane sudah sejak 2020 meminta agar uangnya sekitar Rp10 M dikembalikan sebagai bentuk kesepakatan yang telah dibuat dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Wakatobi saat itu yakni Haliana dan Ilmiati Daud atau disebut pasangan HATI.
Namun ketika sudah terpilih, Haliana justru membantah kalau dia pernah punya utang kepada La Ode Naane seperti yang disebutkan. Tetapi wakilnya saat itu Ilmiati Daud justru mengakui bahwa mereka punya kesepakatan terkait biaya politik yang ditanggung La Ode Naane yang merupakan Ketua Tim Kampanye mereka.
“Saat gelar perkara khusus tadi bukan hanya pak haji (La Ode Naane) yang hadir melainkan juga Haliana dan Ilmiati Daud. Tapi di hadapan polisi, Haliana membantah punya komitmen seperti yang dituduhkan La Ode Naane, padahal ibu Ilmiati mengakui bahwa mereka punya koitmen tersebut,” ujar Izra kepada Indozone, Senin (22/12/2025).
Ia mengungkapkan, selama periode 2020 hingga sekarang, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminta kejelasan terkait uang yang dipinjam, namun tidak membuahkan hasil.
“Kita sudah dua kali somasi dia (Haliana). Yang pertama pada tanggal 2 Agustus 2023 dan yang kedua pada tanggal 26 Agustus 2023. Intinya utang berapapun jumlahnya harus dibayar. Jangankan utang miliaran, yang puluhan atau ratusan juta saja wajib dibayar,” tegasnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi Soal Konten Bos Rental Tewas di Pati, Begini Status Selebgram Teyeng Wakatobi
Izra menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan upaya prosedural untuk meminta kepastian hukum atas apa yang dialami oleh kliennya. Belum ada upaya lain yang dilakukan oleh kliennya, seperti melakukan aksi demonstrasi.
“Kalau aksi demonstrasi pak haji tidak lakukan. Tapi dulu Bupati Wakatobi Haliana ditagih utangnya oleh salah satu Tim Kampanyenya di Binongko, Hasani Panjang saat dalam perjalanan ke kantor KPU Kabupaten Wakatobi untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal calon (Balon) Bupati Wakatobi pada 29 Agustus 2024,” ujar Izra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara