INDOZONE.ID - Babak baru kasus aliran dana dari bandar narkoba terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota mulai terbuka. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sendiri kini sudah menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka itu sudah melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 siang kemarin di Bareskrim Polri. Hasilnya, Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Peserta gelar sepakat untuk melaksanakan proses penyidikan dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana kepada tersangka AKBP Didik Putra Kuncoro," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga: Diduga Terima Dana dari Bandar Narkoba, Propam Periksa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra
Diberitakan sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat ini tengah diproses oleh Propam Mabea Polri beserta Direktorar Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dia diproses berkaitan dengan informasi penerimaan uang dari bandar narkoba.
AKBP Didik menjadi sorotan publik usai mantan anak buahnya, yakni AKP Malaungi yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota buka suara. Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Diinformasikan, AKBP Didik diduga menerima uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Koko Erwin sendiri merupakan sumber dari narkotika seberat 488 gram sabu milik AKP Malaungi.
Baca juga: Diduga Terima Duit dari Bandar Narkoba, Polda NTB Nonaktifkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan