Selasa, 10 FEBRUARI 2026 • 15:57 WIB

Bareskrim Tahan 2 Petinggi PT DSI Terkait Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun

Author

Ilustrasi penipuan digital. (Freepik.)

INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memutuskan untuk menahan dua tersangka petinggi dari PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasusnya sendiri masih berkaitan dengan dugaan fraud atau penipuan senilai Rp2,4 triliun.

"Update perkembangan penanganan perkara PT DSI sampai Selasa, 10 Februari, telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka yang merupakan petinggi PT DSI," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Kedua tersangka yang ditahan berinisial TA dan ARL. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, sedangkan ARL menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham di PT DSI.

Baca juga: Ayu Puspita Dilaporkan Eks Karyawan WO atas Tuduhan Penggelapan Uang Perusahaan

Mereka kini mulai mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka ditahan selama 20 hari lamanya terhitung sejak hari ini.

"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri," tuturnya.

Lebih jauh, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini mengatakan jika pada Senin, 9 Februari kemarin memang ketiga tersangka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Tersangka TA dan ARL sendiri hadir memenuhi panggilan polisi.

"Sedangkan satu tersangka yaitu MY, eks Direktur PT DSI dan pemegang saham tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit," kata Ade Safri.

Langkah selanjutnya, Bareskrim Polri bakal kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap MY.

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana, Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana WT ke Lapas Cipinang

"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, 13 Februari 2026," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU