INDOZONE.ID - Pemilik Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita kini terjerat pidana lain selain kasus penipuan dengan para konsumennya.
Kali ini, Ayu Puspita dilaporkan oleh sejumlah mantan karyawannya sendiri atas tuduhan penggelapan uang perusahaan.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum belasan karyawan Ayu Puspita, Anton Setyo Nugroho yang mengatakan jika laporan polisi sudah dibuat oleh pihaknya.
Baca juga: Eks Karyawan Wedding Organizer Ayu Puspita Buka Suara: Bekerja Hanya Berdasar Perintah!
"Bahwa mantan karyawan telah mengajukan laporan resmi ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor Ayu Puspita," kata Anton dalam keterangan tertulisnya kepada Indozone, Sabtu (13/12/2025).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/8933/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 9 Desember 2025.
Pelapor dalam laporan ini tertulis atas nama Femas Aldianto sedangkan terlapor tertulis atas nama Ayu Puspita.
Anton menjelaskan, duduk perkaranya bermula saat para kliennya menyerahkan uang pribadi sebagai bentuk dana talangan untuk perusahaan WO Ayu.
Seiring berjalannya waktu, Ayu disebut tidak bertanggung jawab atas dana talangan itu.
"Terkait dengan penggunaan uang talangan yang berasal dari para karyawan tanpa adanya pertanggungjawaban yang sah menurut hukum," ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Tipu-tipu WO yang Libatkan Ayu Puspita Cs
Akibat ulah mantan bosnya, para karyawan tersebut mengalami kerugian.
"Justru dalam kedudukan klien kami sebagai mantan karyawan, klien kami turut menjadi pihak korban dan peristiwa hukum yang diduga terjadi di PT Ayu Puspita Sejahtera telah menimbulkan kerugian baik secara materil maupun immateril," tuturnya.
Lebih jauh, Anton menegaskan jika pihaknya saat ini menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan