Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 17:40 WIB

KPK Limpahkan Perkara Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer ke JPU, Dugaan Pemerasan Capai Rp201 Miliar

Author

Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) bersama 10 tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Budi menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: KPK Sita Total 24 Kendaraan dalam Kasus Immanuel Ebenezer

Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, KPK menduga nilai pemerasan yang dilakukan Immanuel Ebenezer bersama para tersangka mencapai Rp201 miliar.

“Dari hasil identifikasi penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan tersebut mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” kata Budi.

Baca juga: Bukan Milik Pribadi, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Sempat Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer

Ia menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk dugaan penerimaan dalam bentuk tunai maupun barang, seperti mobil, sepeda motor, hingga fasilitas perjalanan ibadah haji dan umrah.

Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. 

Pada hari yang sama, Immanuel Ebenezer dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU