INDOZONE.ID - Diawali dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil membekuk buronan dalam kasus pembunuhan. Tersangka berhasil ditangkap diawali dari kasus curanmor.
Kasus ini bermula saat pelaku menggasak sepeda motor warga yang terparkir di depan rumah di kawasan Tambora beberapa waktu lalu. Dalam sekejap, kunci stang motor korban berhasil dibobol.
"Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y," kata Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Aksi Bejat Pembunuh Wanita Diborgol di Tangerang, Sempat Sewa PSK Sebelum Ditangkap
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan mengetahui identitas pelaku yakni berinisial KL (29). Usut demi usut, KL ternyata bukan pelaku kejahatan biasa lantaran dirinya merupakan buronan atas kasus pembunuhan.
"Dia ternyata merupakan DPO kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022 dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya," ungkap Kukuh.
Pada 15 Juli 2025, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan jika uang dari hasil penjualan motor curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika.
"Motor dijual Rp 500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram," jelas Kukuh.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Polisi NTB di Tangan Perwira: Diawali Pesta bersama Seorang Wanita
Atas kasus curanmor, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Polsek Tambora sendiri juga bakal menyerahkan tersangka ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus pembunuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan