Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 12 JULI 2025 • 11:06 WIB

5 Fakta Pembunuhan Polisi NTB di Tangan Perwira: Diawali Pesta bersama Seorang Wanita

5 Fakta Pembunuhan Polisi NTB di Tangan Perwira: Diawali Pesta bersama Seorang WanitaIlustrasi polisi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

INDOZONE.ID - Kekerasan berakhir maut kembali terjadi antara seragam cokelat di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kejadian ini pun menyorot perhatian publik secara nasional. Jika dikulik, kronologi kasus kelam ini cukup membuat geleng-geleng kepala karena diwarnai aksi liburan yang dibalut pesta dengan keberadaan seorang wanita.

5 Fakta Pembunuhan Polisi NTB di Tangan Perwira: Diawali Pesta bersama Seorang WanitaIlustrasi Polisi. (ANTARA/Olha M)

Pada Sabtu 12 Juli 2025, INDOZONE merangkum secara singkat fakta-fakta di balik kasus tersebut.

Baca juga: Tangan Bayi Diamputasi Usai Demam, Polisi Selidiki Dugaan Malpraktik di Bima NTB

5 Fakta Pembunuhan Polisi NTB di Tangan Perwira

1. Diawali Liburan dan Tewas

Kasus ini bermula kala korban, Brigadir Muhammad Nurhadi, berlibur ke lokasi wisata terkenal, tepatnya sebuah vila di kawasan Gili Trawangan pada 16 April 2025. 

Tak sendiri, Nurhadi bersama atasannya, yakni Kompol Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Mereka kemudian melaporkan, bahwa korban tewas akibat tenggelam.

2. Jasad Korban Tak Wajar

Laporan dari kedua polisi ini dicurigai oleh keluarga Nurhadi. Sebab, jasad korban ditemukan luka lebam yang salah satunya berada di bawah mata.

Baca juga: Ketua Yayasan RSI NTB Resmi Diganti, Ini Susunan Pengurus Baru

Kecurigaan keluarga korban direspons oleh Polda NTB. Polda NTB langsung melakukan ekshumasi terhadap jasad korban.

Alhasil, autopsi terhadap jasad korban mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan luka pada dahi, resapan darah di bagian kepala bagian depan dan belakang, luka robek di kaki kiri serta patah tulang leher serta tulang lidah.

3. 2 Polisi Jadi Tersangka

Berdasarkan penyidikan yang panjang, Polda NTB menetapkan Kompol Yogi dan Ipda Haris sebagai tersangka. Seorang wanita bernama Misri Puspita Sari, yang merupakan warga sipil, ikut ditetapkan sebagai tersangka.

4. Ditahan hingga Dipecat

Usai mengikuti persidangan etik kepolisian, Polda NTB menahan keduanya di tempat khusus. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, sebelumnya mengatakan kedua anggota tersebut juga dikenakan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian pada 27 Mei 2025.

"Sidang etik menyatakan bahwa perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap prilaku dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri," kata Kombes Kholid.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan, Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

5 Fakta Pembunuhan Polisi NTB di Tangan Perwira: Diawali Pesta bersama Seorang Wanita

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!