Selasa, 15 JULI 2025 • 16:36 WIB

Bareskrim Bongkar Pedagangan Orang Modus Pekerjaan Admin Kripto, Imingi Gaji Rp12,5 Juta per Bulan

Author

Polisi berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025 (Istimewa)

INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji belasan juta perbulan. Faktanya, korban dipekerjakan tidak sebagaimana mestinya.

Kasus ini bermula diawali dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban ternyata direkrut oleh pelaku dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 baht perbulan atau Rp12.552.250.

"Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya," kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Singkat cerita, polisi berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025 dan masih memburu satu pelaku lainnya berinisial IR dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Dibongkar Polda Jabar, Belasan Orang Ditangkap

HR sendiri berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. 

"IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa," ungkap Nurul.

Kekinian, pihak kepolisian sendiri saat ini tengah mengembangkan aliran dana transaksi keuangan dari tersangka. Bareskrim kini bekerjasama dengan PPATK.

Selain itu, Bareskrim Polei juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Bayi Internasional Dibongkar Polda Jabar, Belasan Orang Ditangkap


 
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU