Kategori Berita
Media Network
Jumat, 14 FEBRUARI 2025 • 14:57 WIB

Kasus Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur di Bantul: Orang Tua Korban Ditawari Uang Damai Rp 50 Juta 

Pelaporan dugaan tindak pidana perdagangan orang dibawah umur Kabupaten Bantul ke Unit PPA, pada Jumat (14/2/2025)

INDOZONE.ID - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa menegaskan kepada Polres Bantul, untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap anak perempuan inisial F dibawah umur (13). Mereka juga meminta untuk segera menangkap para pelaku yang kini masih berkeliaran.

Para pelaku tersebut adalah seorang perempuan inisial R (21) dan seorang laki-laki inisial A (21), yang merupakan pasangan sejoli/kekasih.

"Sekitar 16 Januari 2025 orang tua korban melaporkan ke Polres Bantul. Kejadian ini masih diproseskan di Polres Bantul. Untuk itu, tujuan kami hadir ke Unit PPA Bantul agar peristiwa ini segera terselesaikan," ucap salah satu kuasa hukum dari LKBH Pandawa, Khusni Al Hakim, saat ditemui di Unit PPA Bantul, pada Jumat (14/2/2025).

"Apalagi korban sendiri sudah mengalami depresi atau gangguan psikologis, bahkan dia enggak mau ketemu dengan orang kecuali orang tuanya sendiri. Komunikasi dengan kami yang selaku kuasa hukum pun harus hati-hati," sambungnya.

BACA JUGA: Polri Bongkar 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Korban Ada yang Dijadikan PSK

Kuasa hukum lain, Febriawan Nurhadi menekankan, apabila kedua pelaku sudah berhasil diamankan, ia meminta dihukum seberat-beratnya. Salah satu pasal yang bisa dijeratnya kata Febriawan, adalah, UU No 21 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Dugaan pidana yang dilanggar terhadap pasangan tersebut bisa dijerat UU No 21 Tahun 2007 yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta. Ditambah pasal pemberat dipasal 17 (ditambah sepertiga)," ujar Febriawan.

Diketahui hingga saat ini, korban yang ada sementara dari perkara tersebut hanya kliennya.

"Yang kami tahu hanya anak ini (korbannya), tidak tahu apakah ada korban lainnya atau enggak. Tapi dugaan kami ini (tindakan pelaku) sudah terstruktur dan kami. Kami juga memberikan tebusan ke Polda DIY," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ayah korban, Temon Trimulyo, menyampaikan, setelah korban berhasil dievakuasi, pelaku sempat datang ke kediamannya untuk menawarkan uang, agar kasus tersebut tidak berlanjut ke meja hijau. Ditawarkan uang oleh pelaku sebanyak Rp50 juta, namun ditolaknya.

BACA JUGA: Kasus TPPO di Bantul: Korban Diimingi-Imingi Jaga Outlet Berujung Jadi PSK

"Saya tolak karena saya kecewa dengan dia, anak umur segitu kok digituin. Saya enggak terima, bukan masalah uang, kalau dikasih saya tetep enggak mau, saya harap tidak ada korban lain," tutur Temon.

Temon mengaku, hanya mengetahui anak perempuannya telah bekerja di sebuah outlet penjualan teh. Namun, ia bilang tidak mengetahui keberatan korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur di Bantul: Orang Tua Korban Ditawari Uang Damai Rp 50 Juta 

Link berhasil disalin!