INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, memperbarui data warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sudah dipulangkan ke Tanah Air dari Myanmar.
Jumlah yang telah dipulangkan kini 699 WNI, menurut Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah.
"Jumlah warga negara yang telah dipulangkan sebanyak 699 tersebut berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia," kata Brigjen Pol Nurul Azizah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ratusan korban TPPO ini tersebar di berbagai daerah antara lain di Sumatera Utara (Sumut), Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan masih banyak wilayah lainnya.
Baca Juga: Atasi Maraknya Kasus TPPO, Ini Langkah Pemda DIY
Ratusan korban TPPO ini dipulangkan dari Myanmar secara bertahap. Mereka diketahui dipekerjakan secara ilegal di negara tersebut.
"Telah dipulangkan oleh pemerintah Indonesia dari Myanmar melalui Thailand, yang bekerja sebagai operator skamer di beberapa perusahaan di Myanmar, dan juga sebagai korban tindak pidana perdagangan orang," ucap Nurul.
Sementara itu, Nurul menyebut pihaknya tengah gencar melakukan edukasi agar masyarakat, yang mengetahui adanya aksi perdagangan manusia, untuk segera memberikan informasi ke pihak kepolisian.
"Saat ini, gencar melakukan kampanye atau melakukan sosialisasi dan edukasi yang kami berikan nama Rise and Speak yang mana kami menghimbau untuk para korban atau siapapun yang melihat terjadi kekerasan di sekitarnya untuk berani bicara," kata Nurul.
"Dengan berani bicara maka itu akan menyelamatkan orang-orang yang berada di sekitarnya," pungkas Nurul.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan