INDOZONE.ID - Kabar menyedihkan datang dari Ciamis, Jawa Barat (Jabar). Bagaimana tidak, guru ngaji salah satu pondok pesantren (ponpes) di sana, dilaporkan melakukan pelecehan kepada muridnya hingga 10 kali!
Guru ngaji berinisial NHN (25) itu diduga mencabuli siswinya yang berinisial MK (15). Karena aksi bejatnya, keluarga korban pun melaporkan NHN ke pihak kepolisian.
Lantas, bagaimana tindakan bejat ini dilakukan NHN hingga keluarga korban tahu? INDOZONE akan menjelaskan kronologi kasus ini, supaya kamu lebih mudah memahaminya.
Kronologi Guru Ngaji di Ponpes Ciamis Lecehkan Muridnya Sendiri
Kejadian nahas yang menimpa MK berawal dari perkenalan keduanya pada 2022 silam. Kala itu, MK menempuh pendidikan di ponpes kawasan Ciamis.
Meski sudah berkenalan sejak 2022, NHN baru melancarkan aksi bejatnya pada 2024. Terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu hingga janji manis akan menikahinya.
Bujuk rayu dan janji palsu membuat MK luluh sehingga NHN pun dapat melancarkan aksi bejatnya.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Ponpes Ciamis Lecehkan Murid Sendiri hingga 10 Kali, Korbannya Banyak!
Namun, seperti pepatah, “sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga,” aksi NHN terbongkar oleh keluarga MK.
Terbongkarnya aksi bejat NHN berawal dari orang tua korban yang mengecek aplikasi WhatsApp di laptop sang putri pada 14 Juni 2025.
Setelahnya, orang tua korban pun mendesak MK untuk menceritakan apa yang terjadi. Usai didesak, MK mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku.
Tak ayal, orang tua korban langsung membuat laporan polisi. Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan NHN sebagai tersangka sehingga ditangkap.
Jumlah Korban Lebih dari 1 Orang
Setelah melakukan pendalaman, polisi mengetahui, bahwa korban dari aksi bejat terduga pelaku lebih dari 1 orang, yaitu 5 orang. Bahkan, beberapa di antaranya sudah dewasa.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
NHN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Amatan