Guru ngaji ponpes di Ciamis lecehkan murid sendiri hingga 10 kali. (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Seorang guru ngaji sekaligus guru olahraga di salah satu pondok pesantren (ponpes) kawasan Ciamis, Jawa Barat (Jabar), berinisial NHN (25) sungguh tak tahu malu.
Dia diduga mencabuli siswinya sendiri berinisial MK (15) secara berulang-ulang. Sang guru pun harus berurusan dengan pihak berwajib.
Guru ngaji ponpes di Ciamis lecehkan murid sendiri hingga 10 kali. (Dok. Istimewa)
"Awal mulanya tahun 2022 lalu saat korban menempuh pendidikan di Pondok Ciamis. Dari sana awal korban kenalan dengan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Dari perkenalan itu, korban mulai dicabuli di rumah tersangka pada 2024. Awalnya, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu sampai diimingi akan dinikahi oleh tersangka.
Baca juga: Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Polisi: Modusnya Agar Bisa Cepat Hafal Ngaji
"Janji manis untuk menikahi korban menjadi dalih busuk NHN untuk melancarkan aksinya. Awalnya korban menolak, namun bujuk rayu dan janji palsu membuat MK akhirnya luluh," ungkapnya.
Tercatat, sudah 10 kali tersangka melakukan perbuatanya terhadap korban. Aksi bejat sang guru pun terbongkar saat orang tua korban mengecek aplikasi WhatsApp (WA) di laptop korban pada 14 Juni 2025.
Ketika didesak, korban mengakui sudah disetubuhi oleh tersangka. Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Pada 18 Juni 2025 setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijemput dari kediamannya," ungkapnya.
Dari pendalaman pihak kepolisian, rupanya korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang. Ada lima korban yang beberapa di antaranya sudah dewasa.
Baca juga: Gila, Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santrinya
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkap pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan