Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus guru ngaji di Tangerang lecehkan puluhan murid.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mengupdate kasus pelecehan yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap muridnya sendiri di Tangerang, dalam hal ini jumlah korban.
Rupanya, korban dari aksi bejat pelaku mencapai puluhan orang dan semuanya merupakan murid laki-laki.
"Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Begini Modus Guru Ngaji Lecehkan Banyak Murid di Tangerang: Pura-Pura Dapat Mimpi Sakit
Dari 20 orang tersebut, 19 murid di antaranya masih di bawah umur 18 tahun, sedangkan satu murid lainnya sudah dewasa.
"Semua korban adalah laki-laki," ucap Ade Ary.
Konferensi pers Polda Metro Jaya kasus guru ngaji di Tangerang lecehkan puluhan murid.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan jika provesi pelaku sebagai guru ngaji merupakan salah satu modusnya untuk memuluskan hasratnya melecehkan para muridnya sendiri.
"Pekerjaan sehari-harinya yaitu berkedok sebagai ustad mengajarkan mengaji di rumah kemudian mengumpulkan anak-anak dan dilakukan perbuatan asusila dengan berbagai macam imming-imming," kata Kombes Wira.
Baca Juga: Pelarian Berakhir! Guru Ngaji Buron Lecehkan Murid di Tangerang Ditangkap
Usai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, Polda Metro Jaya sendiri berencana bakal melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.
Hal ini perlu dilakukan lantaran korban yang merupakan anak laki-laki dengan total korban mencapai puluhan orang.
"Kemudian tersangka termasuk pedofil? Tentunya kami akan periksa secara psikologis. Kami akan menggandeng psikologi forensik kami akan libatkan, sehingga akan kita teliti, akan kita kaji secara mendalam. Nanti yang melakukan analisis adalah psikologi atau psikiater," kata Wira.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan