INDOZONE.ID - Hasil pendalaman Polda Metro Jaya terkait kabar viral selebgram sekaligus model bernama Ansy Jan De Vries dibegal hingga dirawat dipastikan tidak benar. Sang selebgram tersebut diduga memposting kabari dirinya dibegal karena iseng.
"Jadi terkait tentang adanya informasi selebgram ataupun model MUA, Saudari AWS, kami jelaskan dari Direktorat PPA dan PPO bersama Satres PPA PPO Jakarta Barat dan Polsek Kebun Jeruk, didampingi oleh UPT P3A dan Psikologi termasuk Dokkes Polda Metro Jaya itu melakukan proaktif mendatangi Saudari AWS dan sudah melakukan interogasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Hasil dari introgasi tersebut menemukan fakta jika kabar adanya aksi pembegalan tersebut dipastikan tidak benar.
Baca juga: RS Sumber Waras Buka Suara Terkait Heboh Selebgram Ansy Jan Dirawat Usai Dibegal, Ini Katanya
"Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah menjadi korban begal ataupun tindakan kriminal lainnya," tegas Budi.
Polisi kemudian mendalami terkait motif penyeberan berita pembegalan tersebut. Salah satu motifnya tidak lain hanya sebatas iseng.
"Apa motifnya? Yang pertama karena iseng. Yang kedua ingin mengglorifikasikan bahwa beberapa kejadian viral tentang begal," kata Budi.
"Hal ini sudah didatangi tadi siang dan sudah dilakukan pendalaman. Jadi kita putuskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan korban dari suatu peristiwa pidana," sambungnya.
Lebih dalam, Polda Metro Jaya sendiri meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan sosial media dan tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak benar.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 6 Begal Sadis, 2 Pelaku Terpaksa Ditembak Kakinya karena Melawan
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak bersosial media, untuk tidak menghembuskan berita-berita yang menyesatkan sehingga menimbulkan kegaduhan di ruang digital dan di ruang publik," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan