Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 APRIL 2026 • 16:38 WIB

Selama 13 Hari, 330 Pelaku Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Ditangkap Polisi


Selama 13 Hari, 330 Pelaku Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Ditangkap PolisiKonferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026). (Dok. Divisi Humas Polri)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran mengungkap tindak pidana penyalahgunaa. BbM dan gas elpiji bersubsidi dalam kurun waktu 13 hari. Tercatat dalam kurun waktu itu, sebanyak 330 pelaku kejahatan berhasil ditangkap.

"Selama kurun waktu 13 hari sejak rilis dua Minggu lalu, Dittipidter Bareskrim Polri beserta jajaran telah mencapai hasil yang signifikan," kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan data, Nunung mengungkap dalam kurun waktu 13 hari terdapat sebanyak 223 laporan polisi yang masuk dengan jumlah tersangka sebanyak 330 orang.

"Dan barang bukti diamankan 403.158 liter Solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung gas elpiji dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam," ucapnya.

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Aksi Tipu-tipu dan Pemberangkatan Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan jika wilayah terbanyak penindakan berada di Pulau Jawa. Tentunya, hal ini sudah merugikan negara hingga mencapai ratusan miliar.

"Ini cukup besar dalam 13 hari rekan-rekan jajaran bisa mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang," kata Irhamni.

Sedangkan pola kerja para tersangka masih menggunakan modus yang sama dengan cara membeli BBM subsidi dibeberapa SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali. Ada pula modus membeli BBM dengan truk yang penyimpanan BBMnya sudah dimodifikasi.

"Modus selanjutnya kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM lebih," kata Irhamni.

Baca juga: Data Polri soal Kerugian Negara 2025-2026: Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Capai Rp1,26 T

"Kemudian modus operandi penyalahgunaan elpiji subsidi yaitu memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. Ini sangat marak terjadi," sambungnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Selama 13 Hari, 330 Pelaku Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Ditangkap Polisi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!