INDOZONE.ID - Bareskrim Polri membongkar datanya terkait penindakan hukum terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Tercatat, negara dirugukan mencapai Rp1,26 triliun akibat kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan Polda jajaran sepanjang tahun 2025 hingga 2026, data menunjukkan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp 1.266.160.963.200.
Baca juga: Ada Anggota yang Tawarkan Lolos Akpol Lewat Jalur Khusus, Mabes Polri: Segera Lapor Propam!
Rinciannya antara lain kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp 749.294.400.000.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni mengungkapkan jika sepanjang tahun 2025 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.
"Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 568 tempat kejadian perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 583 orang yang tersebar di 33 provinsi," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
"Hal ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun di luar Jawa," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin mengingatkan kepada para pihak agar tidak melakukan kecurangan terkait BBM dan elpiji.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara: Libatkan Kru SPBU
"Kepada para pelaku yang masih melakukan penyalahgunaan, kami mengimbau untuk segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas," kata Nunung.
Jika ditemukan adanya aksi pelaku demikian, Nunung menyebut pihaknya tidak akan ragu menindak tegas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan