Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 15 APRIL 2026 • 21:15 WIB

Bongkar Perdagangan Ilegal Komodo, Polda Jatim: Jaringanya Terorganisir

Bongkar Perdagangan Ilegal Komodo, Polda Jatim: Jaringanya TerorganisirJajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal hewan salah satunya komodo. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal hewan salah satunya komodo. Aktivitas ini dilakukan para pelaku secara terorganisir.

"Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan bahwa jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Jaringan ini beroperasi secara lintas wilayah bahkan sampai lintas luar negeri. Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal Tiga ekor komodo dengan enam tersangka. 

Satwa endemik Indonesia tersebut diperoleh dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp 5,5 juta per ekor yang kemudian dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp 31,5 juta per ekor bahkan dipasarkan kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.

Baca juga: Tim Gabungan Kemenhut–Polri Baku Tembak Hadapi Pemburu Liar di Taman Nasional Komodo

Tak hanya itu, dari hasil pendalaman, diketahui para tersangka telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

"Modus yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dijual kembali secara berantai untuk mendapatkan keuntungan berlipat," tuturnya.

Klaster kedua sendiri, polisi berhasil mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung dengan empat orang tersangka.  Satwa tersebut disimpan dan diperjualbelikan dalam kondisi hidup dengan rencana untuk diselundupkan ke luar negeri.

Pada klaster ketiga, petugas kembali mengungkap perdagangan satwa dilindungi lainnya seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria dan delapan ekor biawak.

Baca juga: Kapolsek Komodo Aniaya Satpam, Polri Didesak Beri Sanksi Tegas

Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang diduga berperan dalam menyimpan, memelihara dan memperniagakan satwa tersebut.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan hingga penjual yang terhubung dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Pengungkapan terbesar terdapat pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp 8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di kawasan Surabaya, dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

"Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bongkar Perdagangan Ilegal Komodo, Polda Jatim: Jaringanya Terorganisir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!