Ilustrasi phishing. (Freepik/Frolopiaton Palm)
INDOZONE.ID - Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar sindikat penjualan phishing tools yang beroperasi lintas negara. Sindikat ini bahkan mampu meraup keuntungan hingga Rp25 miliar dalam aksinya.
Kasus ini terungkap dari patroli siber kepolisian yang mendapati situs mencurigakan yang menjual script phishing. Penelusuran lebih lanjut mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi tools melalui bot Telegram.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penjualan tools phishing yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan siber terhadap korban.
Baca juga: Orang Kesepian dan Jomblo Jadi Ladang Cuan Sindikat Love Scam: Bagaimana Cara Mereka Bekerja?
“Hasilnya, tools yang diperoleh terbukti dapat digunakan untuk aksi phishing, termasuk mencuri kredensial dan mengambil alih akun korban," kata Irjen Johnny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Tools ini bekerja dengan menyedot data saat korban memasukkan username dan password, bahkan mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.
Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk mengidentifikasi korban di Amerika Serikat sekaligus menelusuri jaringan pengguna tools tersebut.
Singkat cerita, dua tersangka berinisial GWL dan FYTP berhasil ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 9 April 2026..
Dalam perannya, GWL diketahui bertindak sebagai pembuat sekaligus pengelola tools dan sarana distribusi, sementara FYTP mengelola aliran dana hasil kejahatan melalui kripto dan rekening bank. Modus transaksi pun beralih dari situs web ke Telegram dengan pembayaran berbasis kripto.
Dari hasil penyidikan, korban diketahui tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Dalam kasus ini, Polri mengamankan aset senilai sekitar Rp 4,5 miliar berupa rumah, kendaraan, dan barang elektronik.
Sementara dari penelusuran transaksi sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 25 miliar. Irjen Johnny menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital.
“Ini menunjukkan kejahatan siber memiliki dampak luas dan lintas negara. Polri akan terus menindak tegas dan memperkuat kerja sama internasional,” tegasnya.
“Keberhasilan ini sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap Indonesia dalam menjaga stabilitas dan keamanan ekosistem digital internasional,” sambungnya.
Baca juga: KBRI Phnom Penh Negosiasi ke Kamboja, Minta Korban Online Scam Bebas Denda Overstay
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan