Polda Lampung bongkar penimbunan BBM ilegal yang merugikan negara hingga Rp160,7 M (Dok. Istimewa)
INDOZONE.ID - Polda Lampung berhasil membongkar kasus dugaan penimbunan BBM ilegal yang sudah merugikan negara sebesar Rp160,7 miliar.
Operasi ini digelar Polda Lampung pada Rabu, 8 April 2026. Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung berhasil menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan BBM jenis solar ilegal di Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Data Polri soal Kerugian Negara 2025-2026: Penyalahgunaan BBM-Elpiji Subsidi Capai Rp1,26 T
Penimbunan BBM ilegal yang merugikan negara hingga Rp160,7 M (Dok. Istimewa)
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM. Total, sebanyak 32 orang terdiri dari pekerja gudang, sopir hingga kernet.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam melindungi sumber daya energi dan keuangan negara. Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara.
"Operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat masif," kata Helfi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Bareskrim Bongkar Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara: Libatkan Kru SPBU
Polda Lampung bongkar penimbungan BBM ilegal (Dok. Istimewa)
Berdasarkan perhitungan, dengan volume temuan 203 ton per minggu atau mencapai 812 ton per bulan, aktivitas ilegal ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp160,7 Miliar.
"Jika dihitung dalam kurun waktu tiga tahun dengan estimasi kerugian Rp 5.500 per liter," ujar Helfi.
Lebih jauh, kepolisian sendiri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus penimbunan BBM.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan