Ilustrasi persidangan. (Freepik)
INDOZONE.ID - Sejak pecahnya perang Israel Vs Palestina, dua lembaga peradilan dunia yakni Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) jadi sorotan.
Banyak negara di dunia mengadukan Israel ke ICJ atas tuduhan genosida. Selain itu, jaksa ICC juga mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel maupun kelompok militan Hamas, yang terlibat dalam konflik yang menelan ribuan nyawa tersebut.
Baik ICJ dan ICC merupakan lembaga peradilan yang berlokasi di Den Haag, Belanda. Keduanya menjadi bagian penting dari sistem hukum internasional.
Baca juga: Bela Israel di Mahkamah Internasional, Hakim Julia Sebutinde Kini Diangkat Jadi Wakil Presiden ICJ
Meski begitu, ICJ dan ICC memiliki peran, kewenangan, dan objek hukum yang sangat berbeda.
Nah biar nggak bingung membedakan ICJ dan ICC, pada artikel ini Indozone akan membahas secara lengkap perbedaan keduanya.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ). (REUTERS/Piroschka van de Wouw)
ICJ merupakan lembaga peradilan utama di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang didirikan pada 1945 melalui Piagam PBB. Pengadilan ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
ICJ mengurusi kasus perdata tapi khusus untuk negara. Simpelnya, kalau ada dua negara yang lagi ribut, maka persoalan diselesaikan di ICJ.
Adapun kasus yang ditangani ICJ berupa sengketa batas wilayah, tuduhan pelanggaran hukum internasional, hingga dugaan genosida yang dilakukan sebuah negara.
Putusan ICJ biasanya berupa perintah kepada negara untuk melakukan atau menghentikan sesuatu (misalnya, menarik mundur pasukan atau membayar ganti rugi). ICJ tidak memenjarakan siapa pun.
Keputusan yang dihasilkan oleh International Court of Justice (ICJ) terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu putusan (judgements) dan opini nasihat (advisory opinions).
1. Putusan (Judgements)
Putusan ICJ bersifat mengikat bagi negara-negara yang terlibat dalam sengketa. Artinya, keputusan tersebut wajib dipatuhi oleh para pihak dan tidak dapat diajukan banding.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Congress.gov, PMFIAS