Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Israel menyerang 2 sekolah di kamp pengungsi Palestina.
INDOZONE.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, menyampaikan desakan untuk menyeret kekejaman Israel atas serangan warga Palestina ke berbagai forum Pengadilan Internasional.
Retno menyampaikan pesan tersebut dalam sebuah forum di Majelis Umum PBB di New York, adapun kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023) membahas Agenda 35 (pertanyaan Palestina) dan Item 34 (Situasi di Timur Tengah).
Baca Juga: Diperiksa di Bareskrim, Alex Tirta Akui Bertemu Firli Bahuri dan Lakukan Hal Ini
Secara tegas, Indonesia menuntut pertanggungjawaban Israel atas tindakan keji yang mereka lakukan terhadap warga Palestina.
Sebab kejahatan yang terjadi di Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran secara terang-terangan hukum Humaniter Internasional.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.
"Kita harus menyebut hal ini secara jujur apa adanya. Yang terjadi di Gaza adalah pelanggaran nyata terhadap hukum Humaniter Internasional, dan tidak bertindak tegas atas hal tersebut dapat dianggap ikut serta (dalam kejahatan itu)," kata Retno.
Retno menambahkan bahwa dengan hal ini, Indonesia memastikan upaya pertanggungjawaban Israel di berbagai forum yang relevan terkait kejahatan tersebut.
"Indonesia, oleh karena itu, mendukung upaya untuk memastikan pertanggungjawaban Israel di berbagai forum yang relevan, termasuk Mahkamah Internasional," tambah Menlu Retno.
Saat ini Indonesia masih terus mendesak seluruh anggota Dewan Keamanan untuk segera mengambil tindakan yang lebih tegas, terkait keadilan dan kemanusiaan warga Gaza, Palestina.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators