Ilustrasi penyiraman air keras. (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Sandy dan Syahri, dua eksekutor penyiraman air keras terhadap warga berinisial TW yang viral terjadi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), ternyata mendapat bayaran dari orang yang menyuruhnya, yakni tersangka Prasetyo Budi Utomo. Pras membayar kedua algojo untuk menyiram air keras ke korban dengan nilai Rp9 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan kasus ini diawali dendam tersangka Pras ke korban sehingga mengajak Sandy untuk bertemu pada akhir Februari 2026. Pada pertemuan kedua, Sandy membawa rekan lalu mengenalkannya kepada tersangka Pras.
Ilustrasi penyiraman air keras. (ANTARA/HO)
"Pertemuan kedua pada awal Maret 2026 untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta dan kedua tersangka menyetujui," kata Sumarni dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Perencanaan pun dilakukan hingga percobaan penyiraman air keras dilakukan hingga tiga kali, tapi gagal. Pada 30 Maret 2026, sekira pukul 04.35 WIB, aksi mereka baru berhasil.
Baca juga: Motif Penyiraman Air Keras di Bekasi yang Viral: Sakit Hati Direndahkan karena Jadi Ojol
"Pada 31 Maret 2026, ketiga tersangka bertemu. Dalam pertemuan, tersangka Pras memberikan uang jasa kejahatan sebesar Rp 9 juta secara cash kepada kedua tersangka sebagaimana yang dijanjikan pada waktu pertemuan kedua," ucap Sumarni.
Uang hasil kejahatan tersebut dibagi rata untuk kedua tersangka. Mereka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Hasil kejahatan tersangka Sandy sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan Syahri digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga berupa pampres bayi, mainan dan Indomie, dan masih tersisa Rp250 ribu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, viral di medsos soal teror penyiraman air keras yang terjadi di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut sudah diungkap oleh pihak kepolisian dengan tiga pelaku ditangkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan