Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa barang bukti saat menggeledah kantor PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) di sebuah gedung perkantoran di kawasan Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
INDOZONE.ID - Kasus dugaan tindak pidana pasar modal atau manipulasi saham membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas PT MASI. Tak hanya itu, OJK bahkan sudah membekukan transaksi saham BEBS senilai Rp 14,5 triliun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus. Dia menyebut saham yang dibekukan senilai Rp 14,5 triliun.
"Nilainya total semua 14,5 T (triliun). 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze. Itu kami freeze sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," kata Daniel kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Polda Metro Bongkar Aksi Tipu-tipu Modus Trading Saham, Korban Merugi Sampai Rp3 M!
Dari nilai belasan triliun itu terbagi menjadi 2 miliar lembar saham. Harga sahamnya sendiri sekitar 7.000.
Pembekuan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dengan dua orang tersangka.
"Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan. Nah oleh karena itu kita mencari alat bukti yang hari ini kita lakukan penggeledahan," tuturnya.
Baca juga: Terkait Tindak Pidana Pasar Modal, OJK-Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset
Untuk diketahui, OJK sendiri tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pasar modal. Bahkan, pada hari ini OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta.
Perkara ini berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022. Hal ini membuat harga saham BEBS di pasar reguler melonjak.
Dalam kasus ini, OJK sudah menetapkan dua tersangka antara lain berinisial ASS selaku benefecial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Invesment Banking PT MASI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan