INDOZONE.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar aksi kejahatan online scam dengan modus trading saham yang dilakukan oleh sindikat lintas negara. Dalam kasus ini, korban bahkan merugi sampai Rp3.050.000.000 rupiah.
"Kasus yang diungkap beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, ini dari satu korban saja kerugiannya mencapai 3.050.000.000 rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Sebanyak tiga pelaku ditangkap di wilayah Kalimantan Barat. Dalam aksinya, sindikat ini menawarkan trading saham.
"Para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Ya, seolah-olah sebagai sekuritas dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara-cara supaya menang, menguntungkan dan lain sebagainya," ungkap Ade Ary.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan jaringan ini merupakan jaringan internasional. Para tersangka berperan membeli identitas orang-orang yang berkenan untuk dibuatkan rekening beserta nomor ponsel.
Baca juga: Perang Dagang Trump dengan China Picu Kekhawatiran Resesi dan Guncang Pasar Saham
"Mereka membeli kartu prabayar tersebut kemudian membuat profil sesuai dengan profil yang mereka inginkan, selanjutnya menyebarkan konten penipuan. Tadi sudah disampaikan ada akun IG, kemudian ada linknya dengan cara mudah menyebarkan melalui entitas tersebut," kata Fian.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menyebut ada pelaku yang berperan sebagai profesor dengan kualifikasi dari Amerika Serikat dan meyakinkan dirinya bisa membaca saham.
“Profesor ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan, sehingga disarankan untuk segera mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau mungkin yang lebih umum dikenal sebagai kripto, aset kripto sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp3.050.000.000," kata Rafles.
Terkini, Polda Metro masih mendalami kasus tersebut. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan Interpol untuk membongkar lebih dalam jaringan ini.
"Untuk dari jaringannya sendiri yang diatasnya, jaringan atasnya yang menyuruh mereka, atas bosnya. Kami juga sudah mengantongi nama-namanya yang mungkin nanti ke depan kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri atau Interpol terkait dengan langkah-langkah kami ke depan untuk proses selanjutnya," pungkas Rafles.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan