Tampang Ko Erwin bandar narkoba di Gedung Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
INDOZONE.ID - Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba di kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik sudah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Ko Erwin kini sudah berada di Markas Bareskrim Polri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ko Erwin tiba di Bareskrim Polri siang tadi sekitar pukul 11.35 WIB. Setibanya di sana, Ko Erwin terlihat dalam posisi kedua tangan diborgol dengan kabel ties.
Ko Erwin juga menggunakan kursi roda untuk masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri. Tatapan mata Ko Ko Erwin terlihat kosong saat digiring oleh polisi.
Baca juga: Breaking News! Bareskrim Polri Tangkap Ko Erwin, Bandar Narkoba Kasus AKBP Didik
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut pihaknya akan mendalami lebih jauh peranan Ko Erwin kasus narkotika ini.
"Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata Brigjen Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Lebih jauh, Eko menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan berkaitan dengan jaringan narkotika ini.
"Melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian," tuturnya.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen menjelaskan alasan salah satu kaki Ko Erwin diperban. Rupanya, Ko Erwin ditembak polisi lantaran mencoba kabur.
"Kakinya kena tembak (karena) upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," kata Handik.
Tampang Ko Erwin di Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Baca juga: Diduga Terima Dana dari Bandar Narkoba, Propam Periksa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra
Diberitakan sebelumnya, nama Ko Erwin sendiri muncul dalam kasus narkotika yang melibatkan eks Kasat Narkoba dan eks Kapolres Bima Kota. Ko Erwin disebut-sebut menyerahkan dana kepada Kapolres.
Ko Erwin ditangkap usai namanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus narkotika melibatkan Ko Erwin sendiri kini masih terus didalami oleh kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan