INDOZONE.ID - Sidang etik kepolisian terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkotika sudah rampung.
Hasilnya, Polri memberikan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Duh! 4 Bocah di Tangsel Diduga Dilecehkan Tetangga yang Masih Remaja, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Polri Benarkan Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Kaltara
Selain sanksi PTDH, Polri juga memberikan sanksi administratif lainnya berupa penahanan di tempat khusus atau patsus selama tujuh hari yang sudah dijalani oleh AKBP Didik.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Berdasarkan sidang etik, AKBP Didik diyakini telah menerima aliran uang dan narkoba dari mantan anak buahnya yakni AKP Malaungi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
"(Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sejak siang tadi menjalani sidang etik di Mabes Polri. Dia menjalani sidang buntut kasus narkotika.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan