Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 16:35 WIB

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Awasi 9.138 Titik Pangan Hingga Sebar 128 Surat Teguran

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Awasi 9.138 Titik Pangan Hingga Sebar 128 Surat TeguranSatgas Saber awasi 9.138 titik pangan. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan membeberkan hasil kerjanya pada Minggu ke satu periode 5 sampai 11 Februari 2026 jelang bulan Ramadhan. Hasilnya, Satgas sudah mengawasi 9.138 titik harga pangan hingga menyebar surat teguran.

Berdasarkan rekapitulasi Posko Satgas Saber Pusat, tercatat selama sepekan telah dilakukan kegiatan pemantauan sebanyak 9.138 titik, di 38 provinsi dan 514 kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI selaku Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkap intensitas pengawasan ini langsung berdampak terhadap penurunan harga.

"Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabe merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras," kata Ketut Astawa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Hampir Tiga Bulan Mengungsi, Warga Kejuren Syiah Utama Terancam Jalani Ramadhan-Idul Fitri di Pengungsian

Dari total pemantauan tersebut, mayoritas dilakukan pada pedagang dan pengecer sebanyak 5.939 titik disusul ritel modern 1.472 titik, grosir 967 titik, distributor 554 titik, produsen 136 titik dan agen 70 titik.

Sementara itu, Satgas Saber mencatat temuan pelanggaran di lapangan. Satgas juga telah menerbitkan 128 surat teguran, 400 pengisian stok kosong di sejumlah titik pemantauan serta pengambilan 33 sampel pangan untuk uji laboratorium.

Lalu, rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar pelaku usaha yang melanggar HET atau HAP keamanan dan mutu pangan, telah dikeluarkan.

"Tindakan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi ketentuan HET dan HAP serta standar keamanan pangan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jelang Ramadhan, Satgas Saber Awasi 9.138 Titik Pangan Hingga Sebar 128 Surat Teguran

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!