INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) saat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mengikuti arahan pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya akan menyesuaikan seluruh kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat, termasuk skema WFA maupun Work From Home (WFH).
“Pemerintah Provinsi Jakarta selalu akan mengikuti apa yang menjadi keputusan maupun arahan dari pemerintah pusat,” kata Pramono di Balai Kota, dikutip Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, Pramono mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode Idul Fitri. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan, terutama karena momen Lebaran identik dengan meningkatnya mobilitas masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan WFA bagi Pekerja dan Buruh Jelang dan Pasca Idulfitri 2026
Menurut dia, kebijakan kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelayanan di lapangan. Pemerintah daerah, kata dia, tetap menempatkan pelayanan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Kami akan mengikuti dan menindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFA selama periode libur Lebaran 2026 serta mengimbau perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFA berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 saat arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Airlangga.
Baca juga: Gak Perlu Ngantor! Menteri Airlangga Usul WFA Akhir Tahun, Libur Jadi Full Seminggu?
Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja swasta. Namun, skema tersebut merupakan pengaturan kerja fleksibel, bukan penetapan hari libur tambahan.
Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai bagian dari cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA